SIMALUNGUN- Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi sejak 2010 hingga 24 Juli 2017.

"Perdagangan anak itu dilakukan secara berantai melibatkan banyak orang. Kasus itu berawal dari bantuan persalinan terhadap orangtua anak yang kemudian diperdagangkan," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Senin 7 Agustus 2017.

Kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/VII/2017/SU/Simal/Sek TJawa, tanggal 31 Juli 2017, dengan pelapor Ralus Siahaan tentang terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak dan atau adopsiilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPiana Kasus itu berawal dari Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2010 dan terakhir terjadi pada Senin 24 Juli 2017, di Huta 8, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, pemerintah sebagai korban.

Menurut Rina, tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga telah tiga kali melahirkan anak. Anak pertama, persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurungpada 2013, dan anaknya diberikan kepada tersangka Muda Ijin Sidabutar yang diberi nama Togi Parulian Sidabutar.

Anak kedua dilahirkan pada 2016, persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurung. Anak itu dijual kepada marga Sinaga dan dibawa ke Batam. Sedangkan anak ketiganya dilahirkan, Minggu 23 Juli 2017 lalu, di praktik Bidan E Br Simanjuntak.

Persalinannya dibantu bidan Ernani Br Simanjuntak dan bidan Eni Putri Ayu Sinurat. Anaknya dijual kepada pasutri Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp15 juta.

Peran para tersangka yaitu Eni Putri Ayu Sinurat membantu persalinan anak ketiga tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga pada hari yang sama, Minggu 23 Juli 2017. Tersangka Eni juga membantu menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan Bunga kepada Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp15 juta, keesokan harinya, Senin 24 Juli 2017, di Huta 8, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Selain itu, tersangka Ernani Nofrida Br Simanjuntak membantu persalinan anak ketiga Bunga, Minggu 23 Juli 2017, dan membantu menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut kepada Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp15 juta, Senin 24 Juli 2017, di Huta 8, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, Hot Mariana Br Manurung, berprofesi sebagai dukun beranak mengaku bidan membatu persalinan beberapa orang pelayan kafe Aek Liman dan ibu hamil sejak tahun 2010 masing-masing bernama Lentina Panjaitan alias Bunga Putri, Kunung, Boru Manik dan Jur Br Nasution serta Nurselma Br Rumapea.

"Kesemua anak dari pelayan kafe yang dibantunya melahirkan dijual kepada orang lain," terang Rina.