LABUHANBATU - Dalam hitungan jam, personel Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana 303 judi online Kim Hongkong, Pardomuan Siagian (51) dan Amir Hasan Simbolon (41) judi jenis Kim Hongkong, Minggu (6/8/2017) kemarin di tempat yang berbeda. Kapolsek Bilah Hulu, AKP P. Gultom, kepada GoSumut menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi permainan judi jenis KIM Hongkong atas nama Pardomuan Siagian.

"Dia (Pardomuan_RED) di amankan sekira pukul 20.30 di Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan Amir Hasan diamankan sekira pukul 21.15 di Lingkungan Kali Bening, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Kapolsek, Senin (7/8/2017).

Saat diamankan, polisi menemukan SMS angka tebakan KIM Hongkong dari handphone tersangka.

"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di rumah Pardomuan, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Nokia, uang sebesar Rp59 ribu dan satu lembar kertas yang berisi angka KIM Hongkong," jelasnya.

Sedangkan dari tangan tersangka Amir Hasan Simbolon, pihaknya mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 119 ribu, satu unit HP Nokia warna hitam berisikan SMS angka tebakan KIM Hongkong, satu blok notes yang berisi angka tebakan KIM Hongkong, dan satu buah pulpen.

Saat ini kedua Tersangka dan Barang Bukti di amankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses sidik selanjutnya.