MEDAN - Hakim tunggal Morgan Simanjuntak membacakan putusan permohonan Praperadilan tersangka Siwaji Raja atas dugaan kasus pembunuhan Kuna pengusaha Soft Gun di Medan, berakhir ricuh. Pasalnya putusan yang dibacakan majelis hakim tak terdengar pihak keluarga korban. Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja yang menyatakan proses penangkapan dan penahanan batal demi hukum.

Usai majelis hakim menutup sidang, Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk dengan membanting kursi dan microphone di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2017).

Tak hanya itu, keluarga dan kerabat Kuna pun mencaci maki hakim yang dianggap sudah terima uang dari Raja. Hakim sengaja mengaburkan masalah karena saat membacakan putusan suara hakim nyaris tidak terdengar oleh keluarga yang hadir.

Bahkan keluarga korban membanting pintu kaca hingga pecah, dan pas bunga sehingga ruangan sidang dan ruang tunggu berserakan dengan kaca.

Saat kejadian petugas security Pengadilan Negeri Medan dan seorang petugas kepolisian tidak mampu menghadang emosi massa dan membiarkan aksi tersebut.

Kepada wartawan, Rada Krisna merasa kecewa dengan proses persidangan, kenapa dengan mudahnya hakim mengabulkan praperadilan padahal dalam kasus ini berkas Siwaji Raja dinyatakan lengkap sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna oleh penyidik kepolisian maupun penuntut kejaksaan.

"Kita pasti menduga-duga kenapa putusan seperti ini. Apa mereka sudah terima uang. Untuk itulah kita berharap agar pihak kejaksaan tetap meneruskannya kasus tersebut hingga ke pengadilan," ucapnya teriak.

Dari pantauan kejadian setelah aksi massa tersebut, baru datang bantuan kepolisian, dimana sebagian massa sudah membubarkan aksinya.