MEDAN - Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menggerebek dan menangkap bandar narkoba berinisial TH (57) di rumahnya Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Petugas menyita delapan kilogram ganja. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Yudi Friyanto ketika dikonfirmasi wartawan Ahad (6/8) mengatakan, saat digeledah, petugas tidak menemukan narkoba pada tersangka. Kemudian, menurut dia, polisi yang melakukan penyisiran di rumah tersangka akhirnya menemukan delapan bungkus kertas berlakban kuning berisi daun ganja kering. "Total ganja yang kita temukan seberat delapan kilogram," ujar Yudi.

Ia menjelaskan, tersangka TH bersama barang buktinya diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Tersangka mengaku narkoba jenis ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket besar itu dipasok dari seorang laki-laki berinisial SO yang berasal dari Provinsi Aceh. "Saat ini kita masih memeriksa tersangka TH guna dilakukan pengembangan supaya bisa menangkap bandar besarnya," kata Wakasat Reskrim.

Ia mengatakan, penggerebekan dan penangkapan atas tersangka yang dilakukan polisi berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar ganja di kawasan tersebut Laporan itu direspon polisi dengan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya. "Mengetahui tersangka pengedar ganja itu, petugas langsung menggerebek di dalam rumah TH," kata Yudi. (ant)