MEDAN - Meringkuk di dalam sel tahanan ternyata tidak menghalangi aktifitas narkotika seorang narapidana. Buktinya, saat memeriksa tahanan, polisi mengamankan Amidin Nasution (44) dari Blok-E Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, karena memiliki lima paket narkotika jenis sabu, Senin (7/8/2017). Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP M Fadris yang ditemui usai melakukan pemeriksaan RTP (sel) membenarkan kejadian itu. Saat ini, kata Fadris, tersangka yang merupakan warga Jalan Darussalam sudah diserahkan ke Satres Narkoba.

"Ya benar, tadi pagi saat petugas jaga sedang serah terima piket dan melakukan pemeriksaan, ada menemukan lima paket sabu milik salah seorang tahanan," katanya.

Selain menemukan sabu, dalam pemeriksaan itu petugas juga menemukan dua unit telepon genggam sekaligus charger.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan kalau Amidin Nasution sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba.

Mantan Kapolsek Medan Area itu juga menjelaskan, kalau tersangka akan bebas tampung setelah menjalani hukuman atas kasus yang lama untuk hukuman terkait kasus yang baru dilakukannya yakni, ditemukan sabu pada dirinya oleh petugas jaga.

"Nantinya kita akan buat berkas yang berbeda, sehingga nanti Bestam," tandasnya.