MEDAN - Johannes (30) tidak semujur rekannya, Dian Raharjo yang berhasil lolos dari sergapan personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Akibatnya, penduduk Jalan Pinang Baris Gang. Makmur Nomor. 28 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan sunggal ini harus mendekam di jeruji pengap. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e subs 368 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Padahal, yang dirampoknya hanya satu unit telepon seluler (ponsel) dan uang 100 ribu rupiah.

"Tersangka melakukan aksi nekatnya terhadap korban bernama Tapa Al Ripan (20) seorang mahasiswa warga asal Jalan Tri Angkasa Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil pada Kamis, (20/7/2017) silam di Jalan TB Simatupang, depan toko roti Mawar," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat, (4/8/2017).

Diungkapkan Daniel, korban saat itu tengah menunggu jemputan orangtuanya di depan toko Roti Mawar, Pinang Baris didatangi oleh tersangka dan rekanya yang saat ini sedang kita buru.

"Dengan mengancam korban, para pelaku meminta uang kepada korban. Karena ketakutan, warga Aceh inipun memberikan uangnya sebesar 100ribu," ungkap Daniel.

Namun, Daniel menjelaskan, tidak merasa puas, paleku merampas telepon genggam merk Asus milik korban dan langsung melarikan diri.

"Tidak terima barang miliknya dirampas, korban sempat mengejar kedua bandit jalanan itu tetapi tidak berhasil karena saat itu pelaku hilang di kegelapan malam," jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan bertindak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Johannes di lokasi perampokan itu terjadi pada Rabu, (2/8/2017)," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengkui perbuatannya merampas barang milik korban bersama rekannya.