MEDAN - KPU Sumut berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Sumut dalam rangka kesiapan jelang Pilkada 2018. Kedua lembaga ini bertemu di KPU Sumut.

Dalam pertemuan iti dihadiri Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki beserta jajarannya yang diterima jajaran anggota KPU Sumut diantaranya Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain.

Iskandar usai pertemuan mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas berbagai persoalan dalam data kependudukan yang erat kaitannya dengan daftar pemilih dan partisipasi masyarakat (Parmas) dalam Pilkada.

Ia mengatakan, per 30 Juni 2017, berdasarkan data Disdukcapil, ada 10.652.592 penduduk yang sudah 17 tahun keatas atau sudah kawin.

"Dari jumlah itu, mereka baru melakukan perekaman kepada 8.762.857 sdh perekaman, sementara yang sudah cetak KTP elektronik sebanyak 2.736.800, selebihnya masih pakai surat keterangan," kata Iskandar.

KPU menilai penggunaan surat keterangan (Suket) rentan dimanipulasi. sementara dalam UU, KTP elektronik atau Suket adalah wajib bagi pemilih. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket akan dicoret dari daftar pemilih.

"Pemalsuan suket mereka (Disdukcapil) akan membuat pertemuan dengan Disdukcapil kabupaten/kota, kemudian direncanakan membuat aplikasinya dan diberikan barcode sehingga bisa terdeteksi," terangnya.

Pemutakhiran data pemilih akan menjadi tugas awal KPU di Pilkada sekaligus rentan. Sebab, masih dikatakannya ini masih terkait erat dengan persentase partisipasi masyarakat karenanya perlu dilakukan pembersihan atas data pemilih yang tidak lagi berhak.

Semua masalah-masalah ini akan diinventarisir KPU dan akan dilaporkan ke Gubernur dan KPU RI.