MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan seorang pria terkait tindak pidana narkotika dari Jalan Benteng, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita 500 gram narkotika jenis sabu dari dalam mobil Mazda milik pelaku.

Informasi diperoleh GoSumut di Mapolrestabes Medan menyebutkan, tersangka yang dimaksud berinisial, SG (40) penduduk Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Sunggal.

Sedangkan ia diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berdasarkan laporan masyarakat. "Tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto, ketika dikonfirmasi GoSumut.

Lebih lanjut dijelaskan Yudi, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi bergerak menggerebek tersangka SG yang saat itu tengah berada di dalam mobilnya di Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing II. "Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan," jelasnya.

Selain itu, mantan Kapolsek Medan Area ini menambahkan, tersangak masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan narkoba miliknya.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.