ASAHAN-NA gadis berusia 12 tahun ini menjadi korban perampokan dan pemerkosaan Rhedy Roy (21), warga desa Sijawi-jawi kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang sempat melawan petugas saat dilakukan penangkapan tersebut terpaksa ddilumpuhkan dengan timah panas. Selanjutnya pelaku dibawa Sat Reskrim Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit jahtanras Ipda Khomaini bersama KBO Iptu A.Y Siregar saat dikonfirmasi menceritakan, tersangka Rhedy Roy dan temannya berinisial YG (DPO) setiap melakukan aksi pembegalan mencari pasangan muda mudi yang nongkrong ditempat sepi. Pada malam naas itu, pasangan muda mudi, DMP (17) dengan korban NA (12), menjadi korban pelaku.

Dimana kedua pelaku mendatangi pasangan ini saat duduk santai ditaman yang berada dijalan Mahoni Kota Kisaran. Kedua pelaku menuduh pasangan tersebut sedang berbuat mesum. Kemudian Rhedy Roy mengeluarkan pisau mengancam kedua pasangan muda mudi itu untuk menuruti arahan mereka.

"Dibawah ancaman, korban NA disuruh naik kesepeda motor tersangka YG, jenis Honda Revo bernopol BK 2407 VY. Sedangkan Rhedy Roy menyuruh korban DMP membawa sepeda motornya jenis Yamaha Mio bernopol BK 2310 VAE, sembari dibawah ancaman pisau menuju perkebunan PT BSP Pondok Kucingan, kelurahan Lestari, kecamatan Kisaran Barat,"terangnya.

Lalu sesampainya dilokasi yang berada di perkebunan PT BSP Pondok Kucingan tersebut, kedua korban disuruh turun dari sepeda motor. Usai turun, ditengah perkebunan itu, kedua korban kembali disuruh membuka bajunya masing – masing. Setelah korban membuka bajunya, DMP dijauhkan dari korban wanita NA ini.

"Setelah memisahkan pasangan muda mudi ini, tersangka Rhedy Roy memaksa NA untuk berstubuh, sembari diancam dengan pisau. Sedangkan tersangka YG (DPO), memberi penerangan dengan lampu sepeda motornya saat perbuatan bejat dilakukan Rehedy ini. Untuk pelaku YG, kita masih melakukan pengejaran,”katanya.

Sementara itu, tersangka Rhedy Roy dikonfirmasi, mengakui sudah berulang kali melakukan pembegalan. "Ia bang sudah beberapa kali lah, saya dan YG membegal. Namun kalau memperkosa baru kali ini dan hilap bang karena memang malam itu kami baru makai sabu, “ujarnya sambil meringih kesakitan.

Kepada pelaku Rhedy Roy, petugas akan mengenakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 365 ayat 1 dari ayat (2) ke 2 e dari KUHPidana.