MEDAN|Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahanan yang melarikan diri setelah menjebol plafon sel tahanan Cabjari Pancur Batu, yakni pencurian Muhammad Yusuf alias Usu dan Irwansyah alias Iwan Aceh.

"Iya, kita telah menerbitkan DPO untuk kedua tersangka spesialis pencurian rumah yang ditangkap reskrim Polsek Biru-biru. Dimana keduanya melarikan diri saat pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka,"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar.

Didalam sel itu, Sumanggar menjelaskan ada tiga orang dua diantara pelaku.Pada saat melarikan diri keduanya mengancam sesama tahanan yang menghuni sel Cabjari kasus narkoba agar tidak berteriak apabila dilakukan akan melakukan tindakan kekerasan.

"Kedua pelaku yang merupakan adik-kakak tersebut mengancam penghuni sel lainnya, sehingga karena takut pelaku memilih dia dan setelah pelaku kabur melompati sel barulah pelaku berteriak ada tahanan kabur,"ucap Sumanggar.

Akan tetapi setelah dilakukan pengejaran oleh pihak Polsek Biru-biru dan pegawai tahanan Cabjari Pancurbatu pelaku berhasil kabur pada Selasa (1/8/2017), dan hingga sekarang ini masih dilakukan pencarian.

Sumanggar menjelaskan akibat perbuatan kedua pelaku korban yang merupakan warga Kecamatan Biru-biru tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.Langkah selanjutnya, selain menerbitkan DPO, Sumanggar menjelaskan pihak Cabjari Pancurbatu telah melakukan kordinasi dengan Polsek Pancurbatu, Namorambe, Delitua dan Sibiru-biru untuk menangkap pelaku.

Pada kesempatan itu tersebut, Sumanggar menghimbau para pelaku menyerahkan diri, karena ini akan meringankan hukumannya.

Terpisah Sumanggar meminta agar masyarakat bisa menghubungi dua jaksa dan sekaligus telephon selulernya, yakni Dicky 081377419549 dan Dona 08126434901, apabila melihat kedua tersangka.Terkait rusaknya bangunan plafon sel tahanan, "pihak Cabjari telah melakukan perbaikan,"ucapnya.