MEDAN - Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (3/7/217). Massa yang berjumlah 15 orang ini membentangkan spanduk yang bertuliskan, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Drs Bachrum Harahap terkait dugaan korupsi tahun 2001-2002 sebesar Rp7,5 milyar. Kordinator lapangan (korlap) Raja Uli Harahap serta kordinator aksi Siddik Siregar mengatakan bahwa sudah sepuluh kali mereka melakukan unras di Kejati Sumut. Namun hingga kini, Bupati Paluta belum juga ditahan.

"Padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pidempuan. Namun hingga kini, Bachrum Harahap belum juga ditahan," teriak Uli dan Siddik di depan Gedung Kejati Sumut.

Dalam aksi Unras itu, massa juga menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Sumut, yakni agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) segera membuka kembali kasus dugaan korupsi Bupati Paluta sewaktu menjabat Ketua DPRD Tapsel sejak tahun 2008 yang tidak jelas status hukumnya.

Kemudian, massa meminta Kejatisu Sumut, agar peninjauan kembali terhadap surat dakwaan No. Reg Perkara Pds 09/N220/Ft 1/01/2014 yg isinya bahwa Ridwan Winata telah menerima pembayaran dan dibagikan kepada Andar Amin Harahap.

Selanjutnya, terbukti mulai dari kasus tersangka yang menjerat Bachrum Harahap sewaktu menjabat Ketua DPRD Tapsel yang merugikan negara sebesar Rp7,5 milyar, namun bisa lolos dari penegakan hukum.

Lalu, massa meminta tangkap dan penjarakan Bachrum Harahap dan Andar Amin Harahap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Aksi massa kemudian diterima Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang mengatakan pihak Kejatisu sudah berkordinasi dengan Kejari Padang Sidempuan bahwa perkara ini sudah di Sp3 kan tanggal 20 Maret 2009 lalu.

"Namun perkara ini bisa dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru. Apabila kurang puas terhadap penjelasan dari Kejatisu, silahkan untuk mempertanyakan kembali ke Kejari Padang Sidempuan yang menangani perkara ini," kata Sumanggar.

Setelah mendengar penjelasan Sumanggar, selanjutnya massa meninggalkan lokasi dan membubarkan diri dengan tertib.