LABUHANBATU - FA (19), wanita berparas cantik yang berdomisili di Dusun Asahan, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labusel, harus kembali berurusan dengan penegak hukum. Residivis narkoba ini kembali diamankan polisi karena memiliki dan menguasai tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jamaka Purba, Selasa (2/8/2017) kepada GoSumut, menjelaskan, ibu rumah tangga yang memiliki satu anak ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga pemasarakatan (LP), akhir tahun 2016 kemarin karena tersangkut kasus yang sama yaitu narkotika.

FA, kata Kasat, dibekuk tim opsnal Sat Res Narkoba di Jalan Baru By Pass Rantauprapat, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 20.00.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang dicurigai warga akan melakukan transaksi narkoba di simpang pabrik getah Hokly. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka," ungkap Kasat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk putih di dalam plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.

Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, petugas juga menyita barang bukti satu buah handphone Nokia berwarna Pink, dan satu bungkus plastik klip besar berisikan narkoba jenis sabu seberat 161 gram, dan uang tunai sebesar Rp6 juta rupiah serta alat kecantikan wanita.