ASAHAN - Marwiyah Nasution (38) warga Jalan Tapian Nauli Lk II, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan ini ditangkap unit Reskrim Polres Asahan. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban Rs (20) warga Dusun VII Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Asahan yang menjadi korban pemerasan melalui akun facebook. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berapa sebuah buku rekening & atm BRI 0135-01-010641-50-6. An. Lekmin Weltens Aritonang, sebuah buku rekening & atm BRI 5339- 01-008221 -53-7 Marwiyah Nasution, 4 unit HP Nokia, 8 buah baterai HP dan 3 buah charger HP.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara SIK didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Senin (31/7/2017) di Polres Asahan mengatakan penangkapan Marwiyah tersebut atas dasar laporan korban Rs, yang sudah menjadi korban penipuan melalui facebook.

Korban mendapat sms dari no HP tidak dikenal dengan membuat tulisan "FACEBOOK MU SUDAH KU BAJAK JADI SEMUA FHOTO FHOTOMU KU SIMPAN KEDALAM LAPTOPKU, JADI UDA GAK BISA KAU MACAM-MACAM SAMA FACEBOOK MU,KALAU KAU GAK NURUT APA KATAKU KU BUAT PHOTO PROFIL DENGAN PHOTO YANG BUGIL SUPAYA TEMAN MU DI FACEBOOK ITU TAU KALAU KAU ITU WANITA YANG GAK BENAR" Mendapat sms tersebut korban pun ketakutan dan menuruti kemauan para pelaku.

Dimana pelaku meminta sejumlah uang kepada korban supaya tidak menyebarkan photo-photo bugil korban tersebut. Pelaku ini dengan leluasa meminta uang kepada korbannya. Pelaku pun menyuruh korban untuk mentransfer ke nomor rekening bank BRI 0135-01-010641-50-6. An. LEKMIN WILTENS ARITONANG dan 5339-01-008221-53-7. An. MARWIYAH NASUTION.

Karena sudah 6 kali dengan waktu yang berbeda mentransfer uang, korban akhirnya tidak sanggup dan melaporkan yang dialaminya ke Polres asahan. Berdasarkan nomor rekening tersebut, tim jatanras langsung melakukan pencarian. Pada kamis tanggal 27 juli 2017 unit jatanras berhasil mengamankan satu buah ATM BRI beserta 1 buah buku tabungan BRI dan nomor rekening atasnama Lekmin Wiltens Aritonang. Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan pemilik ATM an. Marwiyah nasution, 1 buah ATM beserta 1 buah buku tabungan.

Hasil interogasi petugas ternyata pelaku Marwiyah mengaku meminjam rekening Lekmin untuk menerima transferan keluarganya. Oleh Lekmin salah seorang pendeta di lapas Sidempuan ini memberikannya. Setelah ditelusuri tim, rupanya jaringan napi lapaslah yang mengendalikan proses penipuan tersebut. Soki Bulele, Irsan, Hasan Basri, dan Chandra ketiganya adalah pelaku yang masih menjadi napi di Lapas Sidempuan.

Lekmin memberikan nomor rekeningnya kepada Soki Bulele (Napi Lapas) dengan catatan jangan digunakan untuk perbuatan yang tidak baik. Lekmin pun menerima transfer sebesar Rp. 1,5 juta dan diserahkan kepada Soki. Kemudian Soki menyerahkan uang tersebut kepada Chandra yang juga napi lapas.

Begitu juga dengan Marwiyah memberikan uang kepada Irsan (Napi Lapas) dengan catatan kalau ada uang transferan ke rekeningnya akan mendapat upah 5%. Begitu juga Irsan mendapatkan 5% dari setiap transferan yang dititipkan ke rekening Marwiyah.

Modus Chandra ini dengan cara chating dengan korban melalui inbox facebook. Kemudian merayu korbannya dengan meminta nomor HP. Setelah korbannya memberikan nomor HPnya, pelaku Chandra lalu meminjam HP temannya yang sesama napi untuk menghubungi korban. Setelah berhasil mendapatkan uang hasil pemerasan dari korban, pelaku langsung membakar kartu HP tersebut.

"Dari hasil penangkapan ini, kita sudah mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti. Kalau pelaku lain sudah dilakukan pemeriksaan di lapas Sidimpuan. Karena masih menjalani masa tahanan, kita hanya membawa satu pelaku dari rumahnya," jelas Bayu.