PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kota Padangsidimpuan akhirnya menangkap, Nuar Siregar (55), seorang kakek pelaku pemukulan dan pengianiayaan terhadap bocah berinisial AS (8) warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (31/7/2017) sekira pukul 19.15 di kediamannya. Nuar diciduk polisi berdasarkan laporan ibu korban berinisial RS (37) pada Senin (26/6/2017) lalu dengan nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP, setelah kepolisian mendalami kasus kekerasan tersebut dan memeriksa dua saksi MN dan AZH Yang merupakan warga setempat, sampai saat ini pelaku masih diperiksa di ruangan Unit PPA Polres Kota Padangsidimpuan.

Di Mapolres Kota Padangsidimpuan, Nuar mengaku kesal kepada korban dan anak-anak yang main tembak-tembakan yang berdekatan dengan warung kopi. Merasa jengkel dan kesal karena peluru tembak mainan tersebut mengenai wajahnya, Nuar pun melakukan tindakan penganiayaan itu.

Sementara itu, Divisi Advokasi Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega, ketika dihubungi GoSumut Selasa (1/8/2017) melalui selulernya mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah jelas merupakan tindak pidana murni, karena sudah melakukan tindak kekerasan kepada anak di bawah umur.

"Apapun alasannya, tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan dan melanggar
UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ini satu tindak pidana murni," jelas Juli.

Juli juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi tindakan pihak kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan karena telah menangkap pelaku karena perbuatan pelaku sudah keterlaluan dengan cara melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebab setiap individu anak dijamin negara dan dilindungi oleh UU dinegara ini.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pada Minggu (25/6/2017) sekira pukul 17.00 lalu, AS yang baru berusia 8 tahun dituduh menembak korban (Nuar Siregar) dengan pistol mainan, padahal diwaktu bersamaan ada beberapa anak tetangga lain yang sedang bermain tembak tembakan di lokasi tersebut dengan mempergunakan pistol mainan yang pelurunya terbuat dari bahan plastik. Sedangkan korban (AS) tidak memiliki pistol mainan sama sekali seperti yang dituduhkan pelaku kepada korban.

Karena merasa jengkel dan mengenai muka pelaku tersebut, pelaku pun langsung melakukan penganiayaan terhadap korban (AS) dengan beberapa luka memar di muka, bagian mulut dan bibir sehingga mengeluarkan darah segar dari hidung korban (AS). Melihat hal tersebut, ibu korban sempat menghardik pelaku kenapa memukul anaknya.

Karena sang ibu merasa panik pada saat itu, ibu korban langsung membawanya untuk berobat ke RSUD Kota Padangsidimpuan akibat korban mengalami pendarahan dan pada saat itu juga melakukan visum.