MEDAN - Sudah dua pekan lamanya anak sang Bupati Batubara, OK Arya tak kunjung disidangkan atas kasus sabu-sabu. Kesannya, jaksa penuntut umum sengaja mengaburkan. Pasalnya sidangnya tak pernah ada lagi sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka pada Kamis (13/7/2017) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty mengaku kalau terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta lagi sakit, sehingga tak bisa mengikuti persidangan. Makanya selama dua pekan ditunda.

"Mungkin Kamis (3/8/2017) besok dia sudah bisa disidangkan," ujar Tetty saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8/2017).

Namun saat disinggung surat sakit terdakwa apakah sudah ada diberikan kepada majelis hakim, dengan enteng Tetty menjawab sudah memberikannya.

"Ada surat sakitnya. Coba tanya aja langsung sama hakimnya," jawab Tetty sambil berlari menghindari wartawan.

Saat wartawan kembali mengonfirmasikannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Jamalludin mengatakan belum ada menerima surat sakit tersebut dan Jaksanya tidak ada koordinasi soal penundaan sidangnya.

"Surat sakitnya tidak ada saya terima. Soal sidang ditunda, belum ada Jaksanya koordinasi. Tapi nanti coba akan saya tanyakan kepada Panitera Penggantinya apakah sudah ada diberikan surat sakitnya apa tidak," ungkap Jamalludin.

Terpisah, pengamat hukum Muslim Muis mengatakan jaksa seharusnya koordinasi soal sakit terdakwa jangan sembarangan untuk tidak menyidangkan terdakwa. Jangan sementang anak bupati.

"Kita nilai ada unsur pengaburan kasus terdakwa ini,"ucap Muslim.

Sekedar mengetahui, OK Muhammad Kurnia Aryetta (30) warga Jl Gatot Subroto, Gg Dermawan No 3, Kel Simpang Tanjung, Kec Medan Sunggal ditangkap Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jl Ringroad Simpang Jl Setia Budi, Medan saat mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.

Pada saat sidang perdananya digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa mengejar seorang wartawan media online. Alasannya dia tak senang dan malu wajahnya difoto oleh wartawan tersebut.

Sebelumnya juga pada bulan Agustus 2016 lalu, terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta pernah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Tanjung Kuba, Kel Indrapura, Kec Air Putih, Kab Batubara. Namun, meski saat di test urine positif menggunakan narkoba keduanya dilepaskan begitu saja setelah sempat dua hari di dalam sel tahanan.