MEDAN - Hary Yansyah (23) dan rekannya Muhammad Fadlan Oza (27) harus mendekam di sel tahanan sementara Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal. Pasalnya, kedua warga Jalan Helvetia Pasar VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan, Deliserdang, nekat menjadi bajing loncat dan mencuri satu karung cabai seberat 65 kilogram milik Risnawati boru Purba (53) warga Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia Sunggal, Deliserdang di Jalan Ringroad Medan.

"Korban mengetahui barang dagangannya dicuri bajing loncat dari rekannya yang datang dari arah sama," kata Kepala Kepolsian Sektoe Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Plt Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu (30/7/2017).

Dijelaskan Daniel, mengetahui barangnya dicuri, korban langsung memutar balik arah kendaraannya guna mencari bajing loncat yang dimaksud.

"Nah, ketika menemukan para tersangka yang mencuri barang miliknya dengan mengendarai Yamaha Mio plat BK 2736 XE, korban langsung menabrak kendaraan pencuri tersebut," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Daniel menambahkan, setelah terjatuh karena ditabrak, selanjutnya korban memboyong para tersangka ke Mapolsek Sunggal.

Sesampainya di Mapolsek, petugas langsung menjebloskan kedua bajing loncat itu ke dalam jeruji pengap Mapolsek Sunggal.