SERDANG BEDAGAI - Prayogi alias Yogi (19) warga Dusun Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai bersama temannya Rianggo (22) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai. Keduanya ditangkap atas kasus penganiyaan yang dilakukan dua sekawan ini terhadap Robi Ananda Gulo (20) warga Dusun 3, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai saat mengendarai sepeda motor bersama adik perempuannya.

“Kedua pelaku kita tangkap atas kasus penganiyaan terhadap korban Robi Ananda Gulo,” ujar Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Sabtu (29/7/2017) siang.

Menurut Kapolres, kejadian itu bermula saat korban Robi mengendarai sepeda motornya dan berboncengan dengan adik perempuannya. Setibanya di Jalinsum Km 65 pada Minggu (25/7/2017) sekira pukul 22.00, korban dianiya kedua pelaku.

“Kedua pelaku kita tangkap atas pengaduan korban ke Polres Sergai sehingga kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya,” papar AKBP Eko Suprihanto.