TAPANULI SELATAN - Guna mengatasi kekeringan lahan persawahan masyarakat tepatnya di Saba Utcim, Dusun Garonggang, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Pertanian berencana akan melakukan program pompanisasi di areal persawahan tersebut. Seperti yang diterangkan Bismar Siregar, selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Tapsel ketika dihubungi GoSumut melalui telepon selularnya, Jumat (28/7/2017).

"Untuk mengatasi kasus kekering lahan persawahan warga di Saba Utcim, Dusun Garonggang, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, kita dari Dinas Pertanian Tapsel berencana akan melakukan program Pompanisasi ke areal persawahan warga tersebut," ucapnya.

Namun demikian, untuk melakukan program tersebut, pihak Dinas Pertanian Tapsel masih harus melakukan peninjauan ke lokasi persawahan di Saba Utcim.

Seperti diketahui, program pompanisasi tersebut guna mengatasi kekeringan yang akan dibuat di salah satu lahan pertanian perlu dilakukan peninjauan kondisi lahan, apakah sumber air di lokasi memadai maupun kondisi air disaat musim hujan ataupun musim kemarau.

"Sebelum kita menjalankan program pompanisasi tersebut, terlebih dahulu kita harus meninjau lokasi. Apabila dari hasil peninjauan kita layak, maka program tersebut (pompanisasi) baru kita jalankan. Siapa tau lahan pertanian yang dikelola warga yang mengalami kekeringan terkait dengan musim kemarau," jelas Bismar.

Sementara itu, Lukman Hakim Harahap salah seorang pemilik sawah di Saba Utcim yang dihubungi GoSumut menjelaskan, ada baiknya Pemerintah Kabupaten Tapsel berpikir dua kali terkait pemasangan program pompanisasi di Saba Utcim. Pompanisasi tersebut jelas akan membutuhkan biaya baik bahan bakar dan juga perawatan.

"Pemerintah juga harus memikirkan apakah masyarakat yang bersawah di Saba Utcim akan bersedia mengeluarkan biaya untuk pengoperasian mesin pompa dan juga biaya perawatannya kelak," tanya Lukman.

Menurut Lukman, Pemkab Tapsel seharusnya meninjau kembali surat perjanjian yang dibuat pemerintah Tapsel dengan yayasan LMC Group dan salah satu perumahan yang berada di dekat Dusun Garonggang terkait pemanfaatan sumber air dari mata air yang sebelumnya menjadi sumber air guna mengairi areal persawahan di Saba Utcim.