MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis rendah kepada Mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan di ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (27/7/2017) sore. Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut.

Sementara itu mendengar putusan tersebut, dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen langsung menyatakan banding di muka persidangan sehingga membuat kaget terdakwa.

"Penuntut Umum menyatakan banding," ujar JPU Netty menanggapi pertanyaan majelis hakim yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Pantauan awak media, selama pembacaan putusan, tampak terdakwa keringat dingin. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya baik itu selama persidangan maupun selesai sidang.

Sekedar mengetahui 2 terdakwa lainnya yakni masing-masing M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon menjabat sebagai mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa kemudian mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman keduanya menjadi 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa lain dalam kasus ini, Pls PPK Bank Sumut Zulkarnain baru dibacakan putusannya pada pekan depan.