MEDAN-Pasangan Suami Istri (Pasutri) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, mereka melakukan penipuan sebesar 50 juta rupiah terhadap Rusman (54) pensiunan PTPN II penduduk Jalan Lestari Nomor. 32 Dusun XXI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dengan modus jual beli tanah.

Akibatnya, pasutri ini terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Informasi dihimpun GoSumut, menyebutkan, pasutri yang dimaksud ialah Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) warga Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak dan Ramlah (49).

Kedua pasutri ini diamankan petugas Polsek Sunggal karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kedua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu langsung melakukan penjemputan paksa," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Daniel menjelaskan, penagkapan pertama dilakukan, pada Senin (24/7/2017) terhadap tersangka Khailil Sembiring dan, Rabu (26/7/2017) tersangka Ramlah diamankan Polsek sunggal dari Kota Langkat.

"Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan untuk dapat secepatnya diserahkan ke Kejaksaan," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari jaual beli tanah antara kedua tersangka dan korban senilai Rp50 juta di kawasan Hamparan Perak.

Korban tergiur membeli tapak tanah karena dijanjikan oleh tersangka memmiliki sertifikat Camat. Namun, ucapan tersangka hanya sebagai modus untuk mengelabui korban.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, niat korban yang merupakan pensiunan PTPN II ini membatalkan pembelian tapak tanah dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi oleh tersangka, hanya diberikan janji-janji. Hingga akshirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.