PADANGSIDIMPUAN - Dua orang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kota Padangsidimpuan ber inisial TGP (34) pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), warga Jalan Sutan Panindoan Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan ERRH (38) pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan, warga Jalan Sudirman, KM 4, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 02.30 dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Kedua oknum PNS tersebut dibekuk bersama empat orang lainnya yakni, MH alias N (33) warga Desa Situmba Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pekerjaan wiraswasta, MRN (45) warga Jalan Sutan Panindoan No 24, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pekerjaan sopir, KSH (31) warga Jalan Sudirman KM 4, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pekerjaan wiraswasta, MSR (22) warga Jalan S Parman No.18, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, seorang pengangguran.

Dari keenam tersangka yang dibekuk petugas tersebut diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi shabu seberat 0,44 gram, satu buah bong (alat hisap shabu), satu buah mancis dan satu topi berwarna merah milik MH alias N yang merupakan tempat penyimpanan sabu.

"Keenam orang tersangka ini kita bekuk bedasarkan laporan dari warga bahwa di salah satu rumah di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sering disalah gunakan sebagai tempat jual beli dan memakai narkoba. Sebelumnya kita telah mencurigai tersangka MH alias N, setelah melakukan penyidikan, petugas melihat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumah ERRH," jelas Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan.

Kasat menceritakan kronologis penangkapan, saat melihat kedatangan petugas ke rumah di TKP tersebut, yang mana rumah itu adalah tempat tinggal tersangka ERRH yang merupakan PNS di RSUD Kota Pasangsidimpuan, MH alias N sempat mencoba melarikan diri. Akan tetapi, petugas langsung dapat mengejar dan menangkapnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut terselip di dalam topi berwarna merah yang dikenakan MH alias N, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah ERRH dan berhasil menemukan bong yang masih berisi sabu di dalam kamar ERRH. Pada saat penggeledahan ke dalam kamar ERRH tersebutlah petugas memergoki ERRH dan ke empat tersangka lainnya diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan karna diduga baru habis memakai sabu.

Selanjutnya, ke enam tersangka itu di amankan ke Mapolres Kota Padangsidimpuan. Sesampainya di ruangan Sat Narkoba Mapolres Kota Padangsidimpuan, ke enam orang tersangka tersebut disuruh melakukan test urine.

"Dari hasil test urine yang kita lakukan terhadap enam orang tersangka tersebut, semuanya menandakan positif," terang kasat.

Saat ini, keenam tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan.

"Kita akan periksa mereka dan kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk sementara, terhadap ke enam tersangka kita masih kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," akhir Kasat.