RAYA - Dua pria beralamat di Simalungun kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabusabu. Keduanya diamankan ketika bertransaksi di lapangan Golf Bah Jambi Nagori Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan membeberkan, kedua penyalahguna narkotika itu melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya Vebdino Ramadani Harefa (22) warga Nagori Sah Muda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, dan Reza Prayoga warga Simpang Bah Jambi Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

"Keduanya diamankan Senin kemarin di lapangan Golf Bah Jambi Nagori Bah Jambi I Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan pemeriksaan untuk pemgembangan keduanya kini sudah ditahan," kata Kapolres, Rabu (26/7/2017).

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo membeberkan, penangkapan bermula ketika pelapor mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang berangkat dari Pematangsiantar menuju lapangan Golf Bah Jambi dengan maksud hendak transaksi narkotika yangg baru dibeli.

Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, pelapor bersama saksi mengatur strategi melakukan penangkapan.

"Setelah diinterogasi Vebdino dan Reza dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga barkotika jenis sabu, satu handphone merk Nokia warna biru hitam dan satu HP merk Polytron warna hitam. Dari pengakuan kedua pelaku narkotika jenis sabu dibeli dari seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya yg berdomisili di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," bebernya.

Atas kejadian tersebut dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses hukum.