LANGKAT - Polres Langkat melakukan pemusnahan 83.5 kilogram ganja hasil sitaan dari sembilan tersangka di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (26/7/2017). Pemusnahan dengan cara dibakar langsung dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin.

Pada saat itu, AKBP Dede Rojudin men­jelaskan, ini dilakukan berdasar­kan UU no 22 Tahun 1997 tentang Psikotrofika. Penyidik dapat me­lakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terha­dap barang bukti narkotika dari Kejari.

Selain puluhan kilogram ganja, Kapolres Langkat beserta Ke­jaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, Safwanuddin Siregar dan Kasi Berantas BNNK Langkat, Kompol Ediyanto juga memusnahkan 271.7 Gram Sabu dengan cara diblender.

Barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, disita dari tiga penumpang yang naik dengan menggunakan bus umum berbeda. Ketiganya dibekuk ketika petugas menggelar sweping di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit, untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

Perlintasan Narkoba

Setelah memusnahkan seluruh barang terlarang itu, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengungkapkan, daerah atau wilayah hukum langkat kerap dijadikan perlitasan untuk mengedarkan narkoba.

“Intinya, kita berusaha maksimal memberantas pere­daran nar­koba. Karena narkoba musuh uta­ma negara ini. Mari sama-sama kita berantas. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami ha­rap masyarakat langsung menghubungi petugas, dan Insya Allah dilanjutkan,” tambahnya.

Ditambahkannya, kepolisian Langkat akan terus beru­paya semaksimal mungkin da­lam menekan peredaran nar­ko­ba. Dan menurutnya, dalam menghentikannya harus saling bekerja sama karena dengan adanya peran masyarakat tentunya akan lebih mudah terwujud.

Matan Kabag Ops Polrestabes Bandung ini juga mengatakan, akan melakukan tindakan preventif, yakni dengan melaksanakaan operasi rutin atau razia, khususnya di Jalinsum.