TANJUNGBALAI - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Sei Kepayang, Tanjungbalai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara karena kedapatan membuat uang palsu (Upal) di Kota Tanjungbalai, Sumut. Pelaku yakni Bandrul (53) yang diringkus dalam pengerebekan yang dilakukan polisi di kediamannya di Jalan Sei Tualang Raso, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin (24/7/2017) malam sekira pukul 23.30.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita berupa uang palsu siap edar pecahan Rp50 ribu sebanyak 40 lembar, pecahan uang Rp20 ribu sebanyak tiga lembar dan pecahan Rp10 ribu tiga lembar.

Kemudian 27 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum selesai dikerjakan dan satu lembar uang asli senilai Rp50 ribu. Selain itu petugas menyita satu unit printer yang digunakan pelaku sebagai alat pembuat uang palsu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari infomasi yang diterima personil Polsek Tanjungbalai Utara. Saat penggerebekan, tersangka sedang mencetak uang palsu.

“Total uang yang kita amakan sekitar Rp6,5 juta. Praktik pembuatan uang palsu ini telah berlangsung sejak satu pekan terakhir,” ujarnya.

Berdasarkan pengkuan tersangka Badrul, kata kapolres, dirinya membuat uang palsu, atas permintaan oknum berinisial Z, yang memesan uang palsu senilai Rp2 juta dengan imbalan Rp250 ribu. “Saat ini uang palsu senilai Rp2 juta tersebut telah diedarkan,” katanya.

Selain itu tersangka juga ternyata pernah dipidana dalam kasus pemalsuan data pada tahun 2012 dan divonis hukum 3 bulan penjara.

"Kenapa tidak jera, alasannya karena himpitan ekonomi,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Badrul dihadapan awak media mengaku kalau dirinya terpaksa melakukan praktik ini, karena himpitan ekonomi. Lalu ia juga menyatakan, belajar membuat uang palsu secara otodidak.