SIANTAR-Lagi santai menunggu konsumen beli satu pasang pengedar narkoba ditangkap satuan narkoba Polres Siantar salah satu kamar kos kosan milik marga Nainggolan di jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatana Siantar Utara kota Siantar.

Keduanya yakni Hardiansyah Lubis alias Ardi (24) warga jalan Medan Km 8,7 Gang Ebenezer No. 18, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Risky Purnamasary alias Kiky (28) warga Jalan Silimakuta Ujung No. 48, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet, 4 paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 2,5 gram.1 buah dompet warna hitam, Uang Rp. 505 Ribu Rupiah,1 buah tas jingjing warna kuning, 1 Unit Hp merk samsung warna putih, 1 buah timbangan digital warna hitam,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5340-TBE.

Informasi di himpun,Petugas mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di sebuah kos-kosan di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara kota Siantar, ada orang yang sering berjualan narkoba.

Selanjutnya personil menuju tempat yang dimaksud dan menemukan kos-kosan yang dicurigai selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersebut dan ditemukan 1 orang pria yakni Hardiansyah Lubis alias Ardi dan 1 orang perempuan bernama Risky Purnama Sary alias Kiky.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos tersebut,petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5340-TBE milik Risky Purnama Sary ditemukan 1 buah tas jingjing warna kuning berisi 1 buah timbangan digital.Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Siantar untuk di lakukan penyidikan.

Masih di lokasi yang sama berkas terpisah petugas juga mengamankan Dendy Kesuma Wardana(24) warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kota Siantar. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket Narkotika diduga jenis shabu seberat 0,12 gram.1 buah plastik klip kosong.2 buah potongan plastik klip.1buah sendok terbuat dari pipet.1 buah kompeng karet. 2 buah isolasi.1 buah mancis dan 1 unit Hp merk samsung warna silver.

Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi membenarkan penangkapan tiga tersangka, dan tersangka diancam melanggar Pasal 114 sub 112 uu 35 tahub 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."Untuk dua tersangka kita tangkap kita nunggu konsumen dan satu lagi tersangka Dendy berkas terpisah kita tangkap saat mau make sabu,"ucap Mulyadi.