MEDAN - DPRD Sumatera Utara meminta PTPN II untuk tidak melanjutkan proses penggusuran di lahan seluas 850 hektar yang dihuni ratusan kepala keluarga di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang. Jika PTPN II merasa memiliki bukti, harusnya bisa digelar dialog antara pihak yang berkepentingan.

"Mereka harusnya mematuhi surat yang sudah dilayangkan DPRD Sumut kemarin. DPRD ini kan bagian dari Undang-undang. Kalau mereka tidak mengindahkan surat yang dilayangkan kemarin, berarti mereka tidak mematuhi undang-undang," kata anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat ditemui Tribun usai berbincang dengan masyarakat Laucih, Rabu (26/7/2017).

Ia mengatakan, tidak ada alasan PTPN II melanjutkan penggusuran. Katanya, setiap pembangunan itu bisa ditunda.

"Proyek dari pak Jokowi sekalipun bisa ditunda. Harusnya, ayolah dialog. Urusan berkas-berkas itukan bisa kita periksa nanti," kata Sutrisno.

Polisi PDI-P ini juga mengajak anggota dewan lainnya turun ke lapangan. Karena, kata Sutrisno, pejabat dewan merupakan representasi masyarakat.

"Yang jelas harus ditunda dulu lah setiap kegiatan di sana. Masyarakat merasa terintimidasi dengan kegiatan yang dilakukan pihak PTPN," pungkas Sutrisno.