Sidikalang-Dua anggota Kepolisian Resort Dairi diusir dari asrama karena diduga terlibat narkoba. Kedua oknum Polisi tersebut, Bripka Jun (33) serta Brigadir TS (33). Keduanya diduga postif terlibat narkoba sehingga harus dikeluarkan dari asrama.

Kapolres AKBP Dedy Tabrani mengatakan, pengusiran dua anggota dari rumah dinas di Jalan Air Bersih, Kelurahan Batangberuh, Kecamatan Sidikalang dilakukan, Senin (24/7/2017). Bripka Jun sehari-hari bertugas di Polsek Kutabuluh, Kecamatan Tanah Pinem. Sementara Brigadir TS di Polsek Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Dedy Tabrani didampingi Kasubbag Humas, Iptu Sukanto Berutu, Kasat Sabhara, AKP Bilter Sitanggang serta Kanit Provam, Iptu Sehat Girsang menerangkan, Jun bersama keluarga terpaksa diusir dari asrama karena terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba di salah satu rumah di Jalan Sisisngamangaraja, Sidikalang.

Selain Jun, penggerebekan dilakukan Satnarkoba juga ditanggkap oknum TNI berinisial P. Kini, oknum TNI sudah diserahkan ke Denpom Dairi. Pengusiran tersangka dari asrama, terang Dedy, sesuai fakta integritas yang sudah ditandatangani sekitar 2 bulan lalu.

Sesua fakta intergritas itu, lanjutnya, bilamana anggota maupun istri terlibat narkoba wajib meninggalkan asrama. Sehingga, katanya lagi, apa yang dilakukan hari ini sesuai perintah fakta integritas yang ditandatangani anggota Polisi serta istri Polisi berasangkutan, jelasnya.

Dedy menjelaskan, Jun ditetapkan tersangka pengedar narkoba hasil pengembangan dari empat orang yang ditangkap. Keempat orang dimaksud yakni, Kopka (TNI-AD) berinisal P (53), ATG (31), RDPGC (31) serta RM (35). Dari keterangan keempat tersangka, Jun adalah sebagai pengedar. Mendapat keterangan itu, Satnarkoba menggeledah ke rumah (asrama) Jun di Blok B, Nomor 3.

Dari sana, petugas Satnarkoba dipimpin Wakapolres Kompol Marojahan Siahaan mendapat barangbukti narkoba golongan I jenis sabu sehingga dengan temuan itu dilakukan upacara pengusiran tersangka dan keluarga. Sementara proses hukum terhadap Jun akan tetap lanjut di pendagilan umum.

Sementara untuk tersangka Brigadir TS, ditetapkan tersangka positif narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan Polres Dairi beberapa waktu lalu. Hukuman dijatuhkan yakni pembinaan, tetapi bersangkutan tetap diusir dari asrama.

Ditanya soal maraknya peredaran narkoba dilingkungan Kepolisian Resor Dairi termasuk di rumah dinas (asrama), Dedy mengatakan, sudah dilakukan tindakann tegas terhadap oknum terlibat termasuk hari ini. Dalam penegakan hukum, tegasnya, Polisi tidak pandang bulu termasuk anggota sendiri akan ditindak tegas.

Seperti yang diketahui bahwa penggerebekan pengedar narkoba di Asrama Polisi Jalan Air Bersih sudah pernah dilakukan sebelumnya pada dua tahun lalu. Kali ini adalah penggerebekan yang kedua.

Berdasar pantauan tersangka Jun dibantu anggota Provos dan Satnarkoba mengangkut barang-barang pribadi dari asrama dimasukkan ke mobil truk milik Polres. Informasi diperoleh, istri Jun, Siti Hazizah akan dipulangkan ke tempat orangtuanya di Kota Tebingtinggi