MEDAN-Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sumatera Utara mengapresiasi tindakan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Rusdi Sinuraya yang langsung merespon pengaduan pedagang Pasar Kemiri Simpang Limun Medan atas keberatan pembangunan lapak jualan (los) di pasar tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar kota Medan yang menghentikan pembangunan los di Pasar kemiri," kata kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Abyadi, yang dilakukan PD Pasar sudah tepat. Karena dengan dihentikannya pembangunan los tersebut, para pedagang bisa kembali mencari nafkah seperti biasa. "Jadi sudah jelas. Pembangunan los dihentikan dan pedagang bisa mencari nafkah seperti biasa," jelasnya.

Selain itu, Abyadi berharap, seluruh instansi yang terkait dengan pelayanan publik bisa merespon dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan cepat.

Senada dengan Abyadi, para pedagang, sebelumnya mengadukan persoalan Pasar Kemiri ke lembaga Negara yang konsen di bidang pelayanan publik tersebut juga mengapresiasi Dirut PD Pasar Kota Medan.

Mereka mengatakan bahwa tindakan yang diambil Rusdi Sinuraya benar - benar telah berpihak pada pedagang. "Perintah pak Dirut menghentikan pembangunan los sangatlah tepat. Kami mengapresiasi itu," kata Darma Nauli boru Sitanggang, perwakilan pedagang Pasar Kemiri.

Oleh karena itu, ia mewakili ratusan pedagang lainnya mengucapkan terima kasih kepada Dirur PD Pasar, Rusdi Sinuraya. "PD Pasar memang orangtua kami para pedagang. Saya mewakili rekan - rekan pedagang lainnya mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya," ucap Sitanggang.

Demikian juga halnya dengan Ombudsman yang telah menyerap serta menampung aspirasi dan pengaduan, kami juga sangat berterima kasih. "Kepada Ombudsman yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan, kami ucapkan terima kasih," ujarnya.