BINJAI-Setelah 5 tahun dikabarkan mandek, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Binjai berkordinasi dengan Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Hasilnya, penyidikan kasus dugaan korupsi Pajak Bundar Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menuai hasil.

Selain Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama, M Amsyali, penyidikan juga menetapkan anak buah Walikota Binjai Idaham, sebagai tersangka. Adalah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, bernama Husni Sulaiman.

Kata Kapolres Binjai AKBP Mr Salipu, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansah, Husni ditetapkan sebagai tersangka karena saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Akibat kelalaiannya, negara menjadi dirugikan,”kata Ismawansa. Katanya, tender untuk rehab gedung dan escalator di Pajak Bundar sebenarnya dimenangkan oleh PT Bhakti Karya Nusa Pratama.

Namun, dalam pengerjaan proyek yang biayanya ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kota Binjai pada tahun anggaran 2012 senilai Rp3,68 miliar tersebut kabarnya tersendat-sendat. “Dari hasil penyelidikan awal ada dugaan indikasi korupsi pada saat pengerjaan proyek itu,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ismawansa, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp1,122 miliar.

Ketika disinggung mengapa penanganan kasus tersebut ‘mandek’ selama 5 tahun, lulusan Akpol 2007 itu mengaku, banyak proses yang harus dilewati oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.

“Pihak kejaksaan selalu menyatakan P-19 alias kurang lengkap. Banyak petunjuk yang diminta pihak jaksa serta sering berubah-ubah. Itu menjadi penyebab penanganan kasus ini sangat lama berjalan,”katanya.

Selain itu, Ismawansa juga mengaku ada banyak kekurangan dan kelemahan para penyidik unit Tipikor Polres Binjai, saat melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Kita tidak salahkan satu pihak. Dari polisi (penyidik) juga ada kekurangannya. Sehingga kita harus berkoordinasi dengan pihak KPK untuk membantu penanganan kasus ini,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, pihak Sat Reskrim akan melimpahkan Husni Sulaiman ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan. “Penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tersangka,” kata Ismawansa.

Sebelumnya, Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama, M Amsyali sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap saat berada di Bank Sumut cabang Sukaramai, Kota Medan. Usai diamankan, Amsyali langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk dilanjutkan ke persidangan.