MEDAN - Buruh mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang ingin menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Langkah ini dinilai membuat rakyat berpenghasilan rendah seperti buruh makin terbebani.

“Pemerintah benar benar sudah tidak punya hati nurani dan tidak memikirkan kehidupan buruh dan keluarganya,” ujar Willy Agus Utomo, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) dalam siaran persnya ke pojoksumut.com, Senin (24/7/2017) siang.

“Sudah upah murah diberlakukan, kini upah yang murah itu juga harus dikebiri lagi melalui regulasi pajak yang merugikan buruh,” lanjutnya.

Kebijakan pemerintah sejak era Jokowi, menurut Willy belum ada yang berpihak pada buruh. Bahkan, justru makin parah saja dari era presiden sebelumnya.

Pemerintah menurutnya lebih mementingakan kepentingan pengusaha atau pemodal secara luas. “Pengusaha atau orang kaya diampuni pajaknya yang miliaran, sementara buruh terus dicekik,” ketus willy.

Pemerintah itu sadar tidak, tambahnya bahwa upah buruh di Indonesia itu, hanya dihitung untuk biaya kebutuhan hidup buruh seorang lajang, dengan kata lain upah buruh tidak dihitung biaya keluarga suami, atau istri dan anak anak buruh.

“Jadi logikanya, buruh yang sudah menikah dan sudah punya anak, masih harus cari sampingan di luar jam kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya,” bebernya.

“Jadi kami tegas menolak jika wacana buruh yang menerima UMP harus di kenakan pajak. Kita akan aksi besar besaran menolak hal itu. Pemerintah sudah enggak waras jika berlakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Sekadar memberitahu Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (rasio pajak).

Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.

Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR).