MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyiapkan berkas perkara pidana pasca penahanan ‎terhadap Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih, Jumat (21/7/2017) kemarin. "‎Selanjutnya Jaksa akan mematangkan proses penyidikan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Penuntutan Kejatisu," sebut Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, Minggu (23/7/2017).

‎Novryska ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2015, dengan kerugian negera mencapai Rp 1,4 miliar.

‎Yosgernold mengatakan setelah melakukan penahanan tersangka di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan proses hukum lanjutnya hingga tersangka diadili.

‎"Kemudian meneliti berkas penyidikan untuk menyusun surat dakwaan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan," jelasnya.

Yosgernold menjelaskan kasus korupsi dijajaran Pemko Tanjungbalai itu, di ‎RSUD dr Tengku Mansyur pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di rumah sakit. Dengan itu, ada indikasi korupsi dilakukan tersangka.

"Ditingkatkan ke Penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017 setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan ekspos (gelar) terhadap hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan kemudian dinaikkan ke Penyidikan. Demikian juga untuk penetapan tersangka, juga didahului ekspose (gelar perkara) terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim jaksa pemeriksa, di hadapan unsur pimpinan dan para jaksa senior," jelasnya.

‎Yosgernol mengatakan bahwa pada kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut, telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang kas bendehara rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban.

"Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,4 Miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, ‎Novryska dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.