SIDOARJO - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta ada penyelesaian secara menyeluruh atas dampak luapan lumpur panas di area Sumur Banjar Panji l milik Lapindo Brantas Inc di Renokenongo Porong.

"Saya mendengar lansung dari para korban lumpur dan pengusaha korban lumpur, masih banyak yang belum terselesaikan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron disela-sela dialog terkait hasil laporan audit HAM atas tanggung jawab negara dan perusahaan dalam upaya pemulihan korban lumpur Lapindo Tahun 2016-2017 di gedung Paripurna DPRD Sidoarjo, Jumat (21/7/2017).

Dia menilai, negara dan perusahaan belum sepenuhnya mampu menyelesaikan dan memulihkan korban bencana lumpur di Sidoarjo. "Selama 11 tahun upaya penanggulangan lumpur dan penyelesaian bagi warga terdampak, tidak melakukan upaya tegas dan efektif bagi pemulihan korban berdasarkan prinsip dan norma HAM," terangnya.

Khoiron menambahkan, dalam mengumpulkan semua pengaduhan di Jakarta, pihaknya juga melakukan kajian. Hasil kajian akan diserahkan Presiden RI akhir Agustus mndatang. Dalam kajian itu, menurutnya, masih banyak persoalan terkait warga korban yang belum mendapatkan pemulihan secara maksimal berdasarkan HAM.

"Bukan saja pemulihan HAM secara lebih menyeluruh  berdasarkan UU 39/2009, bahkan upaya pemulihan yang mekanismenya sudah ditentukan melalui ganti rugi atau jual beli saja, belum selesai dan masih banyak tuntutan. Selain dari warga juga dari pihak perusahaan yang terkena dampak," bebernya.

Sementara itu, H. Sungkono salah satu pengusaha yang menjadi korban lumpur, merasa haknya diabaikan. Pengusaha juga merasakan ada ketidakadilan.

"Apapun namanya, ini perampasan hak karena negara tidak melaksanakan putusan MK," papar pengusaha rokok dan kerajinan tas serta koper itu.

Anggota DPR RI asal Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) ini berharap pemerintah tak mengabaikan putusan MK tersebut. Sebab putusan itu tidak membeda-bedakan antara warga atau pengusaha. "Ini (soal ganti rugi pengusaha) harus diperhatikan. Kalau tidak, ya pelanggaran HAM," tandasnya dengan menyebut aset pengusaha korban lumpur total ganti rugi yang harus dibayar sekitar Rp 700 miliar.

Dialog publik yang digelar Komnas HAM untuk mendapatkan tanggapan atas hasil laporan audit HAM ini juga dihadiri perwakilan warga korban lumpur Lapindo, Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) serta dinas terkait dari Pemkab Sidoarjo, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD). ***