MEDAN - Dengan kondisi berdarah-darah, Sami (40) digiring warga ke Mapolsek Sunggal. Ini terjadi dikarenakan warga Jalan Sunggal Kanan Gang Setia Makmur, Setia II, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ini ditangkap warga saat mencuri sepeda motor milik Nita (50) warga Jalan Sei Mencirim, Medan krio, Deliserdang. Akan tetapi, sebelum diserahkan ke polisi, tersangka terlebih dahulu dibabakbelurkan warga yang kesal dengan tingkah lakunya.

"Ya, tersangka diserahkan warga karena kedapatan saat mencoba mencuri sepeda motor korban di tempat kerjanya di sebuah panglong yang terletak di Medan Krio," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (21/7/2017).

Daniel menjelaskan, saat beraksi, tersangka bersama dengan rekannya. Namun rekan tersangka berhasil meloloskan diri dari sergapan warga.

"Rekan tersangka berhasil meloloskan diri saat itu. Begitupun, kita tengah memburunya," jelas alumnud Akpol tahun 2004 ini.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sunggal.

Imbas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.