LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap melalui Kabag Protokoler Supardi Sitohang, mengakui bahwa administrasi ADRT dari KSU Amelia tidak ada terdaftar. Hal ini diketahui setelah pemkab melakukan konfirmasi ke Dinas Koperasi Labuhanbatu. Demikian dikatakan Kabag Protokoler Pemkab Labuhanbatu, Supardi Sitohang ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (21/7/2017)/

Begitupun, kata Kabag, Bupati menegaskan kepada Camat Panai Hilir, Mara Saman Harahap, untuk meminta kelengkapan administrasi KSU Amelia. Hal ini dilakukan agar diketahui secara jelas dasar kepemilikan tanah dan kebun sawit dan luas areal perkebunan KSU Amelia

"Dalam waktu dekat akan kita upayakan menyelesaikan tentang legalitas KSU Amelia," tegas Kabag Protokoler.

Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya atas pengrusakan rumah dan penjarahan kelapa sawit ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.

"Terkait tindakan atas peristiwa itu, kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, warga korban penghancuran rumah dan penjarahan kelapa sawitnya di Desa Wonosari meminta Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap turun tangan menyelesaikan konflik yang dialami mereka. Apalagi, oknum perwakilan KSU Amelia ini sering mengintimidasi setiap warga masuk ke lokasi rumah yang sudah belasan tahun mereka kelola.

"Pak Bupati tolong kami masyarakat kecil ini. Hak kami dirampas oleh salah satu perkebunan katanya Koperasi Serba Usaha Amelia (KSU)," pinta warga Wonosari, Maricon Pardede saat ditemui di Halaman Mapolres Labuhanbatu usai dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Tipidter.

Menurutnya, kalau memang tanah dan kebun sawit yang mereka kelola selama ini adalah milik KSU Amelia, kenapa selama belasan tahun dikelola dan ditempati, tak ada satu pun surat gugatan yang dilayangkan kepada mereka.

"Kenapa baru sekarang, kenapa tidak pihak pengadilan negara, atau badan pertanahan yang mengusir kami dari lokasi itu, dan apakah KSU memiliki dokumen yang lengkap tentang kepemilikan tanah dan perusahaan perkebunan kelapa sawitnya," tanya mereka.

Ironisnya, saat mereka hendak memanen buah sawit, Kamis (20/7/2017) kemarin, pihak KSU Amelia mendatangi mereka ke lokasi kebun. Salah satu dari mereka bermarga Hutahayan mengintervensi mereka dan merusak titik yang kami bangun berdasarkan gotong-royong, 3 hari yang lalu.

"Kami masyarakat kecil ini merasa hak kami telah dirampas secara sepihak tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah," ucapnya.