MEDAN - Narapidana Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Tanjung Gusta berinisal RL alias U, yang disebut-sebut oleh dua pengedar yang ditangkap Polsek Sunggal sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu asal Aceh, membantah keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut. BACA :

2 Pengedar Sabu Jaringan Aceh Terancam Hukum Mati

Hal tersebut dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, dihadapan awak media saat ekspos dua pengedar jaringan narkotika Aceh, Kamis (20/7/2017).

"Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta. Hasilnya, sang narapidana tidak mengakui keterlibatannya," kata AKBP Tatan di Mapolsek Sunggal kepada GoSumut.

Diungkapkan Tatan, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika seberat 1,8 kilogram yang peredarannya berhasil digagalkan Polsek Sunggal.

"Kendati narapidana tersebut tidak mengakui keterlibatannya, kita tetap mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran barang haram itu," ungkap alumnus Akpol tahun 1996 ini.

Sebelumnya, Polsek Sunggal menangkap dua tersangkap pengedar sabu jaringan Aceh dari Jalan Gaperta Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu senilai hampir 2 Miliyar. Selain itu, timbangan elektrik, plastik klip sabu, alat press plastik dan dua unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.