MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan penyusuan surat dakwaan milik tersangka Bangun Prima Eka Persada kasus penodaan agama dengan ‎menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting di akun Facebook pribadinya.

"Sekarang tengah dilakukan penyusunan surat dakwaan milik tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut ‎Umum (JPU) saat ini," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.

Setelah surat dakwaan siap diproses, Taufik mengatakan selanjutnya berkas perkara Bangun Prima akan dilimpahkan ke Pengadilan ‎Negeri (PN) Medan, untuk segera diadili.

"Kita tunggu lah, siap semua proses surat dakwaan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutur‎ Taufik.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo mengatakan Bangun Prima dilimpahkan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan ke JPU di Kejari Medan, pada‎ pekan lalu.

"Untuk tanggal dan harinya lupa pula saya, pastinya sudah dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke kita (JPU,red) ada seminggu lalu lah," kata Sindu saat ditemui di PN Medan, kemarin.

Untuk saat ini, Bangun Prima sudah dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, sembari menunggu penyusunan surat dakwaan selesai dilakukan oleh tim JPU Kejari Medan.

"Iya sudah kita tahan dan titipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kini, kita tengah melakukan penyusunan dan penyempuraan surat dakwaan sebelum kita limpahkan ke Pengadilan ini," ujar Sindu.

Pada kasus penodaan agama itu, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi.

Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat. Selanjutnya, menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu.

Usai diamankan, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sedangkan, pelaku penistaan agama itu adalah mahasiswa Universitas Medan (Unimed). Pada hari itu juga, pihak rekrotan Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat atau mendrop Out Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed.