MEDAN - Susahnya ekonomi memaksa pria berkebutuhan khusus dan dua temannya nekat menjadi kurir sabu seberat 1 kg. Demi menyambung hidup dengan pekerjaan tak halal itu mengakibatkannya berakhir di penjara karena dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/7/2017). Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova bahwa ketiganya telah terbukti bersalah memiliki dan tanpa hak barang narkotika serta melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada ketiga terdakwa yakni masing-masing Said Faisal, M Jafar dan Erwinsyah," ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim, Bagariang.

Dalam pantauan awak media, tampak terdakwa Said Faisal yang kakinya cacat terdiam selama mendengar pembacaan tuntutan. Dia langsung tersentak kaget mendengar 15 tahun penjara.

"Penyesalan pasti ada. Tapi mau tak mau harus saya jalani. Namanya juga udah bagian dari resiko 'bisnis haram' ini," kata Said menjawab pertanyaan wartawan sembari berjalan pincang menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Sekedar mengetahui, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan ini berawal dari penangkapan Bambang Irwansyah alias Adek warga Kampung Pelintahan, Sei Rampah oleh Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut pada Februari 2017 lalu. Dari tangannya diamankan sabu seberat 5 kg. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 1 kg sabu berikut 4 tersangka lainnya yakni Said Faisal warga Aceh Timur, M Jafar warga Aceh Timur, Erwinsyah warga Aceh Tamiang dan M Ali warga Langsa yang berkasnya dipisahkan.