JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jakarta Timur menyatakan mendukung pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai Pancasila dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas.

Menurut Ketua Gerakan Pembela Perppu Ormas GP Ansor Ahmad Faisol, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/VII/2009 dimana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yg ada tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," ungkapnya, Rabu (19/7/2017).

"Kedaruratan ini bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan negara dalam Negara," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, GP Ansor Jakarta Timur mengandeng 999 Pengacara dan menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Dukung dan kawal Perppu no 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.

2. Ingatkan para wakil rakyat kita agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan.

3. Awasi dan lawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI.

4. Mendoakan gerakan organisasi pengancam NKRI dan Pancasila segara bertaubat dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. ***