MEDAN - Ingin mendapat untung besar, Rensostro Sipahutar alias TB (21) penduduk Jalan Jamin Ginting Pasar VI Gang Riahna, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, malah bernasib apes. Pasalnya, karyawan/oprator SPBU No 14.203.199 Jalan Jamin Ginting KM 8,5 Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan ini nekat menggelapkan uang setoran BBM yang akan diserahkan ke SPBU.

Akibat perbuatannya, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan dengan mendapatkan hadiah untuk menginap di hotel prodeo Mapolsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK kepada wartawan mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban, Trisnawaty.

"Kepada korban, pelaku memiliki kekurangan setoran sebesar Rp2,5 juta tanggal 1 Mei 2016. Kemudian, di berlanjut dengan 13 lembar bukti setoran yang selalu berkurang. Hingga akhirnya, pelaku diserahkan korban ke Polsek Delitua," sebut Wira, Selasa (18/7/2017).

Hasil introgasi, kepada petugas pelaku mengaku menggelapkan uang setoran ke perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp9.430.800 juta untuk dijadikan modal bermain judi online.

"Selain pelaku, barang bukti 13 lembar kertas tanda terima setoran yang bertuliskan angka kekurangan setoran pelaku kepada pihak pemilik SPBU. Dua lembar kertas bertuliskan surat pernyataan pelaku dan barang bukti hasil dari kejahatan satu buah baju kaos warna coklat," terang Wira.

Atas tindakanya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Wira.