MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian yang membongkar rumah Bilmar Situmorang (42) penduduk Jalan Binjai KM 12/Jalan Kompos Gang Pendidikan No. 320, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Selasa, (18/7/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dani Iskandar alias Dani Balung (35) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Amal No. 208, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang merupakan pencuri dan seorang penadah bernama Jaka Satria alias Jack (29) warga Jalan Binjai KM 13,5/Jalan Setia Gang Anggrek No. 87 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

"Jadi, korban kehilangan Honda CBR 150 plat KB 2015 OA," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Apis yang tengah diburon.

"Tersangka menjalankan aksi nekatnya bersama Apis yang saat ini tengah kita buron," jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Daniel menambahkan, tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu, (1/7/2017) setelah petugas yang menindaklanjuti laporan korban.

"Setelah berhasil menagkap pelaku, petugas juga mengamankan rekannya bernama Jack yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah bernama Lodong yang juga tengah diburu," tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku telah mencuri di kediaman korban dan menyuruh Jack untuk menjualkan barang hasil kejahatannya. "Sepeda motor korban dijual melalui petantaraan Jack seharga 5 juta rupiah," akunya.

Senada dengan itu, Jack sendiri mengatakan ia mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah sebagai jasa menjualkan barang hasil kejahatan tersebut.

Imbas perbuatannya, Dani harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara Jack dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.