PERCUT - Beginilah nasib akhir Syahputra (28) alias Putra. Warga Jalan Desa Cinta Damai, Dusun II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, ini harus mendekam di penjara sementara Polsek Percut Sei Tuan, usai tertangkap tangan maling entok milik warga, Selasa (18/7/2017) pagi. Info yang didapat, kejadian ini bermula saat pelaku dan kedua temannya melakukan aksi pencurian di kandang entok milik Panusunan Simanjuntak (38) warga Jalan Desa Pematang Lalang, Dusun III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Merasa aksi pelaku berjalan mulus, pelaku kembali lagi melakukan aksi kali keduanya yakni di hari yang sama tepatnya pukul 10.00 di tempat korban. Tersadar entok korban sudah dicuri, korban bersama warga mengintai dan berhasil menangkap pelaku dan pelakupun menjadi bulan-bulanan warga. Sayangnya, kedua rekannya berhasil melarikan diri.

Setelah pelaku tertangkap, warga melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan. Kemudian Petugas Reskrim yang mendapati laporan tersebut turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan IPTU Philip A Purba membenarkan kejadian tersebut.

"Sudah kita boyong pelaku bersama barang bukti, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama kedua temannya," ungkapnya.