TAPTENG-Kepala Dinas Kesehatan Tapteng FS bersama PPK inisial BM dan kroninya terancam masuk sel. Kadis Kesehatan Tapteng bersama kroninya ini dilaporkan, atas dugaan penyalah gunaan dana Rehabilitas gedung Puskesmas dan Rumah Dinas dokter di Puskesmas Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Dengan pagu anggaran Rp737.393.000 yang dikerjakan oleh CV ELVASIA.

Proyek Rehabilitas puskesmas dan rumah dinas dokter ini diduga kuat telah terjadi penyelewengan, dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan konstruksi, dan bisa dikatakan telah cacat kontrak.

Sesuai data yang tertera didalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 101/PPK/ DINKES/ XI/ 2016. Maka pihak rekanan diminta untuk segera melaksanakan pembangunan, dengan masa kerja selama 50 hari kalender. Beberapa nama yang dilaporkan adalah, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BM, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Pengawas Pelaksana Proyek, dan direktur CV ELVASIA selaku penyedia jasa.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (DPD LPKN) Provsu Marjuddin Waruwu dengan tegas meminta kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga yang telah menerima laporannya, segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalah gunaan anggaran di Dinas Kesehatan Tapteng.

“Jika memang tidak ada tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Sibolga, saya bersama rekan-rekan akan melaporkan kasus ini secepatnya ke Kejatisu, karena dugaan penyalahgunaan anggaran ini, bukan hanya satu atau dua. Melainkan ada 23 kasus rehabilitas yang datanya sudah kita lengkapi secara keseluruhan,” tegasnya.

Katanya, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 101/ spmk/ ppk/ DINKES/ XI/ 2016, nama paket pekerjaan adalah rahabilitasi gedung puskesmas dan rumah dinas Dokter di Puskesmas Sarudik, Kecamatan Sarudik. Nomor kontrak : 079/ S-Perjanjian/ PPK/ DINKES/ XI/ 2016 tanggal 9 November 2016. Tanggal mulai kerja 9 november 2016, waktu penyelesaian 50 hari kalender.