TANJUNGBALAI-Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Tanjung Balai kembali berhasil menciduk 2 orang tersangka sebagai pencari TKI Ilegal, kedua orang tersebut yaitu, Ali Candra alias Ican (30) warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan Selamat Frengki Sianipar alias Hengki (32) warga Gang Beringin Jalan Jamin Ginting/Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan keduanya diciduk dikediamannya.

Hal ini dikatakan Kasat Polair AKP Ario Putranto SIK mengatakan penangkapan kedua orang tersebut atas pengembangan kasus keberhasilan Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Tanjung Balai, dalam menggagalkan penyeludupan Tenaga Kerja Indonesia (KTI) ilegal ke Malaysia diperairan Kuala Sei Apung 100 meter Timur Laut depan gudang Aliong.

"Pengakuan tersangka mereka masing-masing berperan sebagai pencari TKI Ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia secara illegal dari ongkos pemberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia sebesar Rp 1 Juta hingga 1,5 Juta per orang, tersangka hanya memperoleh Rp.100.000 per orang atas jasanya tersebut dan saat ini di proses di Pol Air untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenakan undang undang keimigrasian," kata AKP Ario Tuhu Putranto SIK.

Sebelumnya, Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Tanjung Balai berhasil menggagalkan penyeludupan Tenaga Kerja Indonesia (KTI) ilegal ke Malaysia di perairan Kuala Sei Apung 100 meter Timur Laut depan gudang Aliong, Rabu (12/7) sekira pukul 04.15 WIB.

Penangkapan berawal dari kegiatan rutin personel Sat Polair melaksanakan patroli menggunakan kapal KP II 1014. Petugas memergoki sebuah kapal ikan tanpa nama dan tanda selar mencurigakan sedang berlayar.

Modus operandi pura-pura memancing Karena itu, kapal yang dinakhodai Doli Cahyadi (36), warga Pulau Simardan Gang Tenang Lingkungan X, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai langsung dihentikan. Petugas mengamankan Anak Buah Kapal (ABK), Mohd Jailani (46), warga Jalan Tiroid lingkungan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan empat laki-laki dewasa yang hendak berangkat ke Malaysia sebagai TKI ilegal.

Ke-4 TKI ilegal tersebut masing masing, Ariadi (32), warga Desa Serdang Dusun V, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Tukino (32), warga Desa Serdang Dusun IV, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Candra (20), warga Desa Kuta Congkak 1 Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Utara, dan Andri Syahputra (20), warga Simpang Tiga Lemang Kabupaten Asahan. Mereka diamankan ke Mako Polair Tanjung Balai.

Dari pengakuan TKI tersebut, mereka dikirim oknum berinisial I Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 16 PK, satu kompas basah, satu HP dan uang sebanyak Rp 1.750.000.