MEDAN-Terkait Pasar Timah, anggota DPRD Sumut Brilian Moktar meminta Walikota Medan Dzulmi Eldin agar tidak memaksakan pembangunan Pasar Timah. Ia menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Pasar Timah yang terbit pada Juni lalu dinilai cacat hukum.

Brilian mengatakan hal ini saat bertemu sejumlah pedagang di Pasar Timah. Menurutnya, IMB atas nama Ir Syaiful Bahri bernomor 645/469.K dengan jenis pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II itu melanggar sejumlah peraturan. Pembangunan fisik juga telah memakan 60 cm lahan milik negara dan mengganggu parit pembuangan induk.

"Selain itu, ini masuk jalur hijau, menurut Kadis TRTB tidak dapat dibangun karena melanggar Perda Nomor 2 tahun 2015. Harusnya walikota bijak, sudah 4 tahun urusan Pasar Timah diperjuangkan. Walikota memaksakan kehendak dengan segala cara. Harusnya walikota mengayomi pedagang. Silahkan revitalisasi asal sesuai peraturan," ujarnya.

Menurutnya, terbitnya IMB tersebut melanggar beberapa peraturan termasuk penghapusan Jalan Timah. Penghapusan jalan tersebut seharusnya dimohonkan ke Kementerian Perhubungan serta mengikuti mekanisme lainnya yang berlaku.

"Minimal ada tandatangan dari warga, tapi sampai sekarang warga tidak ada dimintai tanda tangan persetujuan. Memangnya bisa suka-suka begitu? Kalau masyarakat yang membangun harus minta persetujuan warga. Selain itu juga jarak antara rel kereta dan pasar sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Ini berbahaya. Bagaimana peraturan tata ruang kita?" tambahnya.

"Walikota jangan memaksakan kehendak membangun Pasar Timah. Pemerintah sedang membangun ekonomi rakyat. Presiden saja ketika menjadi walikota, datang beberapa kali ke pasar untuk berdiskusi. Tapi Walikota Medan tidak pernah sekalipun datang. Wakil walikota pernah datang hanya untuk kampanye, setelah terpilih malah mau dihancurkan. Ini seperti tidak punya hati nurani," tambahnya.

Jika pembangunan Pasar Timah ingin dilakukan harus mencontoh Pasar Titi Kuning. Ia mengaku tidak pernah menghalangi pembangunan pasar jika berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan pedagang.