MEDAN - Seorang asisten rumah tangga (pembantu_RED), Hanifah alias Marni (34), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian sektor Sunggal. Warga asal Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, ini diamankan atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah majikannya, Amrik Singh (40) warga Jalan Bunga Asoka No. 39, Asam Kumbang, Medan Selayang. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri yang dikomfirmasi GoSumut, Kamis (13/7/2017) membenarkan adanya seorang pembantu rumah tangga yang diamankan karena mencuri di rumah majikannya.

"Benar, tersangka diserahkan korban karena mencuri kalung emas miliknya, pada Minggu (9/7/2017) kemarin," kata Daniel.

Dijelaskan Daniel, pelaku beraksi mencuri kalung emas sewaktu majikannya sedang tidak berada di rumah.

"Nah, saat pulang ke rumah, korban tidak menemukan tersangka. Karena curiga, sang majikan langsung memeriksa barang miliknya," jelas Daniel.

Setelah memeriksa barang miliknya, Daniel mengungkapkan, korban tidak menemukan kalung emas yang mulanya disimpan di dalam lemari. Tidak rela menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkann peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

Mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, pelaku dijemput dari kediamannya di Kabupaten Batubara lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal oleh korban.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencuri perhiasan milik korban.

"Usai mencuri, aku langsung pulang ke kampung dan akhirnya dijemput korban lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal," akunya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, polisi juga meyita dua kalung emas, dua buah cincin dan mainan kalung sebagai barang bukti.

Sedangkan tersangkan sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.