LABUHANBATU - Konflik antara KSU Amelia dengan warga di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, beberapa waktu lalu, masih bergulir. Informasi yang berkembang di masyarakat, saat pengrusakan tempat tinggal dan penjarahan tanda buah segarnya yang dilakukan pihak KSU, Kapolsek Panai Hilir, AKP Amir Husein Siregar, disebut-sebut mendapat panggilan telepon dari salah satu oknum mantan Jendral Polisi. "Ketepatan aku sering bersama Pak Amir (Kapolsek Panai Hilir_RED), terkait permasalahan konflik yang terjadi beberapa waktu lalu, beliau mendapat penjelasan tentang legalitas administrasi keberadaan KSU Amelia," sebut warga yang minta namanya tidak disebutkan, Kamis (13/7/2017).

"Katanya, beliau mendapat panggilan telepon dari salah satu polisi berangkat Jendral, yang intinya KSU Amelia memiliki bukti dokumen kepemilikan administrasi surat-surat yang lengkap atas berdirinya perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," timpalnya.

Hanya saja, kata warga, dirinya tidak mengetahui siapa oknum jendral yang dimaksud. Sebab, kapolsek tidak menjelaskan lebih rinci lagi.

Sementara itu, Kapolsek Panai Hilir, AKP Amir Husein Siregar, saat dihubungi GoSumut, membenarkan informasi tersebut. Kata Kapolsek, mantan polisi berpangkat Jendral itu pernah bertugas di Polda Sumut beberapa waktu yang lalu.

"(Dia) menanyakan tentang perkembangan masalah antara warga dengan pihak KSU, dan beliau menerangkan sedikit tentang keberadaan dan legalitas KSU Amelia, adalah milik perorangan dan sudah ada surat ganti rugi dari masyarakat dan administrasinya sudah jelas," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, oknum polisi berpangkat jendral itu mengaku KSU Amelia merupakan usaha milik keluarga sang jendral. Bahkan, Kapolsek juga mengakui bahwa Camat Panai Hilir, Mara Saman Harahap juga sudah dipanggil ke Medan terkait permasalahan ini.