MEDAN - Hanya karena alasan untuk biaya hidup, Robby Prima alias Boby Comel (27) nekat mencuri Honda Beat warna plat BK 2432 AGY milik Diana Lubis (24) di Jalan Sei Sira Kecamatan Medan Baru. Akibatnya, penduduk Jalan Murni Gang Warga, ini harus merasakan jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Baru karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka dibekuk karena kedapatan mencuri sepeda motor di pelataran parkir tempat kerja korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi GoSumut, Rabu (12/7/2017).

Hendra mengungkapkan, saat korban baru memarkirkan sepeda motornya, lalu datang pelaku mencoba melarikan sepeda motor tersebut.

"Namun aksi tersangka terhenti setelah teriakan korban yang secara spontan mengundang perhatian warga sekitar," ungkap Hendra. 

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini menyebutkan, tersangka berhasil dibekuk oleh warga setelah sebelumnya terjadi aksi saling kejar.

"Warga yang berhasil meringkus pelaku langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Baru," sebut Hendra.

Sementara itu, tersangka sendiri berkilah nekat mencuri karena desakan biaya hidup.

"Aku mencuri untuk biaya kehidupan sehari-hari," kilahnya.