MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berdalih dengan menyatakan masih masih fokus dengan tersangka dari pihak rekanan. Sehingga penyelenggara kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Bapemas Provsu), belum tersentuh, termasuk mantan Kepala Bapemas, Amran Utheh yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Bapemas Pemprovsu, senilai Rp 40,8 miliar.

Amran Utheh disebut-sebut yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, penyidik berdalih masih fokus dengan empat tersangka saja sehingga belum bisa menetapkan tersangka dari pihak penyelenggara.

"Kita masih fokus pihak korporasi (rekanan) baru masuk pihak penyelenggara atau pihak Bapemas Pemprovsu yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Meski terkesan ganjil dan aneh dalam proses penyidikan kasus korupsi ini. Soalnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu baru menetapkan tersangka dari pihak rekanan saja. Namun, Penyidik Kejatisu berjanji akan mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus ini.

"Pastinya, penyelenggara dari Bapemas Sumut ada sebagai tersangka," jelas Sumanggar dengan tegas.

‎Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

Penyidik Pidsus Kejatisu menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah 30 orang saksi lebih.