MEDAN - Hingga saat ini tak ada pihak yang dapat mempertanggungjawabkan halal dan higienis daging yang beredar di berbagai pasar Kota Medan. Hal ini sebut Dirut Rumah Potong Hewan (RPH) Medan Isfan Fachruddin lantaran pasokan dan pendistribuan daging mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2014.

Berdasarkan perda tersebut, daging yang beredar haruslah melalui pengawasan RPH Kota Medan. Menginginkan penegakan perda, Isfan pun menjalin nota kesepahaman dengan pihak kejaksaan.

"Sudah ada MoU sama kejaksaan sejak dua bulan yang lalu. Kami mau Perda 11 tahun 2014 ditegakan," sebut Isfan kepada Tribun-medan.com, Selasa (11/7/2017).

Nota kesepahaman sedang dalam tahap sosialisasi. Ia memperlambat proses sosialisasi lantaran takut menggangu pasokan daging saat Hari Raya Idul Fitri.

"Memang kemarin belum diterapkan karena dapat mempengaruhi stok daging selama lebaran. Sekarang akan mulai melakukan penegakan perda secara perlahan. Akan ada sosialisasi ke rumah potong dan penjual daging," sambungnya.

Ia pun menjelaskan saat ini RPH sedang proses perpanjangan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sertifikat Halal dari MUI akan diperpanjang, dan kami satu-satunya rumah potong yang memiliki sertifikat halal MUI," pungkasnya.