BINJAI - Petugas Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan M Seh Nasution, warga Jalan Mentimun, Lingkungan VII, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Senin (10/7/2017) pukul 23.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai teknisi ini diamankan karena memiliki uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 18 lembar. Di kediamannya juga ditemukan satu unit printer merek HP, satu tinta, tiga cutter, satu gunting dan puluhan kertas cetak uang.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan mengatakan, Seh akan dikenakan UU nomor 7 tentang mata uang tahun 2011.

"Pelaku menggandakan uang dengan cara mencetak uang menggunakan mesin print," katanya, Selasa (11/7/2017).

Katanya, dia ditangkap di Restauran Cindelaras, Jati Karya Binjai Utara. Karena sempat berusaha melarikan diri, pelaku terjatuh sehingga di sekitar wajahnya luka.

Penangkapan terhadap pria berkepala plontos itu berawal dari laporan masyarata bahwa, Seh melakukan pencurian perhiasan pada 7 Juli di kediaman Devi Liana.

"Devi kehilangan satu kalung, cincin dan handphone," katanya.

Pada saat petugas melakukan pengembangan di runah pelaku ditemukan uang palsu.